Teori tindak pidana asal
Kami menguji tindak pidana yang didalilkan sebagai tindak pidana asal dan dasar hukum yang dipakai untuk menghubungkan transaksi atau aset dengannya.
TPPU · INDONESIA
Perkara TPPU berpusat pada transaksi, aset, kepemilikan, aliran dana, serta dugaan keterkaitan dengan tindak pidana asal. Pembelaan yang kuat membutuhkan analisis forensik atas catatan keuangan sekaligus pengujian hubungan hukum antara aset dan dugaan tindak pidana.
RUANG LINGKUP
PENDEKATAN
Kami menguji tindak pidana yang didalilkan sebagai tindak pidana asal dan dasar hukum yang dipakai untuk menghubungkan transaksi atau aset dengannya.
Rekening, transfer, kontrak, kepemilikan korporasi, sumber dana, dan penggunaan dana disusun secara kronologis.
Kepemilikan hukum, pemilik manfaat (beneficial owner), penguasaan, dan penggunaan aset dipisahkan secara analitis.
Pemblokiran, penyitaan, perampasan, dan konsekuensi perdata atau insolvensi dinilai bersama strategi pembelaan pidana.
LANGKAH BERIKUTNYA