FORTIS AQUILAELEGAL NETWORK
EN

RESTRUKTURISASI · PENGADILAN NIAGA

Pengacara PKPU di Indonesia

PKPU adalah proses restrukturisasi melalui Pengadilan Niaga dengan konsekuensi hukum dan komersial yang signifikan. Bukti utang, klasifikasi kreditor, hak suara, tingkat pemulihan, dan kualitas rencana perdamaian harus dipetakan sejak awal.

RUANG LINGKUP

Perkara yang kami tangani

Strategi kreditor dan debitor dalam PKPU
Verifikasi tagihan
Klasifikasi dan strategi pemungutan suara
Rencana perdamaian dan restrukturisasi
Perspektif Pengurus dan prosedur PKPU
Homologasi dan risiko wanprestasi

PENDEKATAN

Kelola PKPU sebagai restrukturisasi formal di bawah pengawasan Pengadilan Niaga, dengan disiplin pembuktian, voting, dan implementasi perdamaian.

01

Syarat dan pembuktian

Kami menguji syarat hukum dan bukti utang sebelum PKPU digunakan sebagai instrumen restrukturisasi atau tekanan.

02

Peta kreditor

Nilai tagihan, klasifikasi, jaminan, hubungan para pihak, dan kepentingan komersial kreditor dipetakan lebih awal.

03

Nilai pemulihan

Rencana perdamaian diuji terhadap alternatif yang realistis, jangka waktu, jaminan, akibat gagal bayar, dan nilai eksekusi.

04

Disiplin proses

Verifikasi, rapat kreditor, keberatan, pemungutan suara, dan homologasi membutuhkan kontrol dokumen serta tenggat yang ketat.

LANGKAH BERIKUTNYA

Pastikan posisi hukum jelas sebelum perkara menentukan strategi Anda.