Syarat dan pembuktian
Kami menguji syarat hukum dan bukti utang sebelum PKPU digunakan sebagai instrumen restrukturisasi atau tekanan.
RESTRUKTURISASI · PENGADILAN NIAGA
PKPU adalah proses restrukturisasi melalui Pengadilan Niaga dengan konsekuensi hukum dan komersial yang signifikan. Bukti utang, klasifikasi kreditor, hak suara, tingkat pemulihan, dan kualitas rencana perdamaian harus dipetakan sejak awal.
RUANG LINGKUP
PENDEKATAN
Kami menguji syarat hukum dan bukti utang sebelum PKPU digunakan sebagai instrumen restrukturisasi atau tekanan.
Nilai tagihan, klasifikasi, jaminan, hubungan para pihak, dan kepentingan komersial kreditor dipetakan lebih awal.
Rencana perdamaian diuji terhadap alternatif yang realistis, jangka waktu, jaminan, akibat gagal bayar, dan nilai eksekusi.
Verifikasi, rapat kreditor, keberatan, pemungutan suara, dan homologasi membutuhkan kontrol dokumen serta tenggat yang ketat.
LANGKAH BERIKUTNYA